Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Fasilitas Olahraga dan Tempat Rekreasi pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Struktur Organisasi; Eselonering; Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Uraian Tugas; Pengangkatan Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat