Desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor:
128/PUU/XIII/2016 mengenai
Persyaratan Calon Kepala Desa,
maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa yang mengatur
mengenai Persyaratan Calon
Kepala Desa perlu diubah dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan PemerintahNomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
- Mengubah ketentuan dalam Pasal 15 Huruf g, Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa
- 12 halaman
|