Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga. (1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah disetor kepada PDAM dari Tahun Anggaran 2002 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.46.057.171.000.- (Empat puluh enam milyar lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 3.922.468.000 (Tiga milyar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Hibah Non Kas Pemerintah Pusat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
04 November 2016
Sumber
LD.2016/No.12, TLD No.42
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan