arsip
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No. ,TLD.2016/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan dalam
rangka menjamin penyelamatan
arsip sebagai sumber informasi dan
mendukung penyelenggaraan
administrasi pemerintahan di
daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna
perlindungan hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan
publik, serta pertanggungjawaban
daerah secara komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3674);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3151);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 87
Tahun 1999 tentang Tata Cara
Penyerahan Dan Pemusnahan
Dokumen Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3912);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
13. Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2012 tentang Materi Muatan
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 243);
- Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk
mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang
komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- 98 halaman
|