hak asasi manusia
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan
Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib
membuat kebijakan, program,
kegiatan, dan
mengalokasikan anggaran
untuk melaksanakan
pencegahan dan penanganan
masalah perdagangan orang;
b. bahwa perdagangan orang
merupakan tindakan yang
bertentangan dengan harkat
dan martabat manusia dan
melanggar Hak Asasi
Manusia yang harus
dihormati, dan dilindungi
oleh Negara, Pemerintah dan
setiap orang.
- : 1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran
Negara Repubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3886);
4. Undang-Undang 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan
Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4635);
9. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor
124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor
153, Tambahan Lembaran
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang
pencegahan terhadap terjadinya
perdagangan orang dan penanganan
korban perdagangan orang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
- 68 halaman
|