HONORARIUM-guru tidak tetap-pegawai tidak tetap
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan honorarium yang layak.
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
- Materi pokok: Kriteria Penerima Honorarium, Besaran Honorarium, Penghentian Pembayaran Honorarium, dan Ketentuan Lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2019.
- Jumlah Halaman: 05 HLM
|