Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidan Pengelolaan Taman Pintar Pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Sumber dana, Penerima, Bentuk Remunerasi, Gaji, Tunjangan yang Melekat Pada Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Hari Raya, Honorarium, Jaminan Sosial, Bonus, Pesangon, dan Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidan Pengelolaan Taman Pintar Pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.8
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan