standar harga pakaian dinas
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang jenis dan jumlah, standar harga satuan pakaian dinas bersama atribut, dan penyediaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
- 5 halaman.
|