Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 pada Pasal 7 dan Pasal 57.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat