TARIF RETRIBUSI JASA USAHA DINAS PARIWISATA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/NO.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu melakukan peninjauan terhadap pendapatan Daerah melalui Tarif Retribusi; bahwa struktur dan besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha berdasarkan ketentuan yang telah dilaksanakan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2013 tentanng Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian di Kabupaten Banggai saat ini; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha Perizinan Tertentu, Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang retribusi lokasi daya tarik wisata Pilaweanto Salodik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 2 halaman.
|