Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2018

TATA CARA ALOKASI PENERIMAAN BANTUAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kelembagaan, penerima bantuan program, mekanisme kerja tim penyusun program dan kegiatan, pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporannya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2018 tentang TATA CARA ALOKASI PENERIMAAN BANTUAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.2396
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan