Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2019

Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2019
Tanggal Berlaku
28 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.41
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan