Peraturan ini memuat maksud dan Tujuan pelaksanaan Pemutihan IMB, ruang lingkup pemutihan IMB; Objek, subjek, dan jangka waktu; Tata cara, persyaratan dan Biaya; Retribusi IMB; dan Pelaksanaan Pemutihan IMB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat