DISIPLIN KERJA - PEGAWAI NEGERI SIPIL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan PNS yang Disiplin, Jujur, Transparan, berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanah dari PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu peningkatan disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Perbup No. 7 Tahun 2o10; tentang Pengaturan Hari Kerja dan jam kerja bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini ini sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang DIsiplin Kerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Kepres No.17 Tahun 1984; Kepres No.68 Tahun 1995; Permendagri No.4 Tahun 2013; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2013
- Perbup Ini mengatur mengenai Disiplin Kerja PNS, meliputi: Maksud dan Tujuan; Disiplin Kerja; Penegakan Disiplin
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Tanjung Jabung Timur No.7 Tahun 2010 tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 hlmn; 1 lmpiran
|