TATA - CARA - PEMBINAAN PENGAWASAN - ,MONITORING - ,EVALUASI - DAN - PELAPORAN PELAKSNAAN RENCANA PEMBANGUNAN - INDUSTRI PROVINSI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembinaan Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 peraturan daerah nomor 18 Tahun 2017 tentang rencana pembangunanan industri Provinsi Sumatera selatan tahun 2017 - 2037,perlu menetapkan perturan gubenur tentang tata cara pembinaan,pengawasan,monitoring ,evaluasi,dan pelaporan pelakasanaan rencana pembangunan industri provinsi
- Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :Pasal 18 ayat (6);UU No 25 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004;UU No 3 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiaman telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 14 Tahun 2015;PP No 41 Tahun 2015;PP No 107 Tahun 2015;PP No 2 Tahun 2017;PP No 29 Tahun 2018;PP No 2 Tahun 2018;Peraturan menteri penindustrian No 110/MIND/PER/12/2015;Permendagri No 113 Tahun 2018;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 18 Tahun 2017;
- materi pokok dalam peraturan ini adalah:Tata cara pembinaan pengawasan monitoring evaluasi , dan pelaporan ,ketentuan lain - lain,ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 8 Hlm
|