PENGELOLAAN - SUMBER DAYA MANUSIA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PADA UNIT PELAKSANA - TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP - DAN PERTAHANAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah ,perlu menetapkan peraturan gubenur tentang pengelolaan suber daya manusia badan layanan umum daerah pada unit pelaksana teknis dinas laboratorium lingkungan dinas lingkungan hidup dan pertanahan provinsi sumatera selatan
- Dasar hukum peraturan ini antara lain : psal 18 ayat (6) ;UU No 25 Tahun 1959;UU nO 13 Tahun 2003;UU nO 1 Tahun 2004;;UU nO 40 Tahun 2004;UU No 24 Tahun 2011;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP NO 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan pp No 74 Tahun 2012;PP No 70 Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017;PP No 49 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahkir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparaturan Negar No PER/02 / M>PAN/1/2007;Permenkeu No 95 /PMK.05/2016;Permenkeu79 Tahun 2018;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 14 Tahun 2014;Perda No 14 Tahun 2016;Pergub No 49 Tahun 2012;Pergub No 9 Tahun 2014;Pergub No 4 Thaun 2018
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Pengelolaan SDM BLUD ,Ketentuan Lain-lain ,Ketentuan peralihan ,
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 15 Hlm
|