ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUKTEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur No.30 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemuguta.n Pajak
Penerangan Jalan sesuai dengan potensi objek Pajak
terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka · Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang
Pajak Penerangan Jalan perlu untuk ditinjau kembali;
'
b. bahwa dengan clitetapkannya Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016\tentang
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perseroan
Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero)
sebagaimana telah diubah dengan Peratu:ran . ·Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perubah.an Atas Peraturan Menteri En�rgi dan
Sumber Daya Mineral, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian ta.rif yang berlaku saat ini;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Bueunan Perangkat Daerah, dimana
terjadi perubahan nama nomenklatur Perangkat Daerah
· sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi dan
perkembangan
saai ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011
· tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Tentang Pajak Penerangan Jalan;
- 1. Undang-Uridang Nomor 7 Tahun �!003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provin.si Sulawesi Selatan (Lembaran
I
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republilc Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
L.J
••
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran.Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara. Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor .23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2010 tentang
Jellis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
. Wajib Pajak [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahwi 2006
tentang Pedom.an Pengelolaan Keuangan Daerah
� sebagaimana telah diubah beberapa
ka1i
terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
2
.
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan ,Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negar& Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 31 O);
'
10.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang
Disediakan Oleh Pr. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun i 2016'; Nomor
1565) sebegaimana telah diubah dCllpn Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya
·Mind1'iu
No�or 18
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pecllturan:i�enteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ��-Tahllirt 2016
tentang Tari£ Tenaga Listrik Yang Disedialcan Oleh Pl'.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) (�rita ': Negara
Republik Indonesia.Tahun
2017 Nomor
303�;
·
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
�
•
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur . (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
.
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan
Jalan (Lembaran
13.
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 44);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangka.t Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur. Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
14.
Peraturan Bupati Luwu TimuT Nomor 30 Tahun
2011
· ten tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Tentang Pajak Penerangan Jalan (Serita · Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 30).
- pasal I
pasal 1
pasal 3
pasal 4
pasal 5
pasal 6
pasal 7
pasal 8
pasal 9
pasal 10
pasal 11
pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
- TAHUN 2018 NOMOR : 24
- 18 halaman
|