URAIAN-TUGAS-DAN-FUNGSI-JABATAN-STRUKTURAL-PADA-BADAN-KESATUAN-BANGSA-DAN-POLITIK-KOTA-MAKASSAR
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD.2014/No.97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar, maka untuk pelaksanaannya memerlukan penjabaran yang jelas mengenai tugas dan fungsi jabatan struktural pada setiap Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Makassar;
- 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
5. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
- Uraian Tugas Dan Fungsi Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Makassar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 halaman
|