PEDOMAN - STANDAR BIAYA - PERJALANAN DINAS - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/NO 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu didukung dengan perjalanan dinas;
Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan dengan pengelolaan administrasi keuangan yang transparan, tertib, efektif, dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perbup tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Inpres No. 11 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016
- BERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung timur, meliputi: Tujuan dan Kegiatan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Penandatanganan Tugas dan SPD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Perbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 12 hlmn; 1 lmprn
|