PERATURAN-DAERAH-(PERDA)-TENTANG-PENCABUTAN- PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-LUWU-TIMUR-NOMOR-8-TAHUN-2010-TENTANG-RETRIBUSI-IZIN-GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No.6, TLD No.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegritas tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/ atau kegiatan; Berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut pembatalan Izin Gangguan Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, yang mana Pemerintah Daerah di minta segera melakukan Pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan karena mengjambat iklim investasi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dicabut.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Neeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
- Dalam perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegritas tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pelayanan izin gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
- 4 halaman
|