PERUBAHAN - KETIGA ATAS - PERATURAN - GUBENUR - NOMOR 43 - TAHUN 2017 - TENTANG - PELAKSANAAN - HAK KEUANGAN DAN ADMINSTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PROVINSI SUMATERA SELATAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD),perlu menyesuikan tunjangan komonukasi intensif pimpinan dan angota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera selatan
- Dasar Hukum dalam peratruan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2018 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Pemendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 32 /PMK.02/2018;Perda No 27 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 14 Tahun 2017;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 14 Tahun 2014;Pergub No 43 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 6 Tahun 2019
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan ketiga atas peraturan Gubenur nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sumatera Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
- 5 Hlm
|