Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Internal Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan ini antara lain : Kedudukan,Tujuan,Tugas Pokok dan Fungsi,Kewenagan dan Tangung Jawab pemilik RS ERBA,Pengorganissian RS ERBA,Dewan Pengawas,Pejabat RS ERBA,Intalasi dan Unit,Kpmite,SPI,Kelompok jabatan Fungsional,SMF,Tata kerja,Pengelolaan sumber daya manusia,Peraturan Internal Staf Medis,Kerahasian Informasi medis,Hak dan kewajiban pasien,Hak dan keawajiban Dokter,Hak dan Kewajiban RS ERBA,Kebijakan pedoman paduan dan prosedur,kerja sama /kontrak,tuntuan,Pengolaan RS ERBA,Pembinaan dan Pengaawasan,ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
29 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2019
Tanggal Berlaku
29 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.11
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 766 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan