Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Teknis Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas dan /Tunjangan Hari Raya Kepada Gubenur, Wakil Gubenur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan /Atau Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggara 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang teknis pemberian Tunjangan HAri Raya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas dan /Tunjangan Hari Raya Kepada Gubenur, Wakil Gubenur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan /Atau Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggara 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 871 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan