gaji - dprd - pns - cpns
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2019/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas dan /Tunjangan Hari Raya Kepada Gubenur, Wakil Gubenur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan /Atau Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggara 2019
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 19 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 serta ketentuan PAsal 10 ayat 2 PP Nomor 36 TAhun 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian gaji/pensiun/tunjagan ketiga belas dan/atau THR kepada Gubernur, Anggota DPRD, PNS, dan/atau CPNS di lingkkungan pemerntah provinsi sumatera Selatan TA 2019
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 TAhun 1959; UU Nomor 17 TAhun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 TAhun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP Noor 21 Tahun 2007; PP Noor 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP noomor 74 Tahun 2012; PP Noor 19 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Noor 35 Tahun 2019; PP Nomor 18 TAhun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Noor 36 TAhun 2019; Permendagri Nomor 13 TAhun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 TAhun 2011; Perda Nomor 5 TAhun 2010; Perda Noor 14 Tahun 2016; Perda Nomor 8 TAhun 2018; Pergub Nomor 50 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2013; Pergub Nomor 4 TAhun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Pergub Nomor 31 TAhun 2018; Pergub Noor 77 Tahun 2018
- Peraturan ini memuat tentang teknis pemberian Tunjangan HAri Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 7 hlm
|