PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR. Pasal I (1) Ketentuan Lampiran VIII, X, XII, XIX dan Lampiran XX dalam Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: BABIII RUANGLINGKUP Pasa14 (2) Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri dari: a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah; b. penyajian laporan keuangan; c. laporan realisasi anggaran; d. neraca; e. laporan surplus/deficit-LO (Kinerja Keuangan); f. laporan arus kas; g. catatan atas laporan keuangan; h. akuntansi pendapatan LRAdan pendapatan LO; i. akuntansi belanja dan beban; j. akuntansi pembiayaan; k. akuntansi aset; 1. akuntansi kewajiban; m. akuntansi ekuitas dana; n. koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa; dan o. laporan keuangan konsolidasi. (3) Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII; IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI,XVII,XVIII,XIX,XX, XXIDANXXIIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat