Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 43 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR. Pasal I (1) Ketentuan Lampiran VIII, X, XII, XIX dan Lampiran XX dalam Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: BABIII RUANGLINGKUP Pasa14 (2) Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri dari: a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah; b. penyajian laporan keuangan; c. laporan realisasi anggaran; d. neraca; e. laporan surplus/deficit-LO (Kinerja Keuangan); f. laporan arus kas; g. catatan atas laporan keuangan; h. akuntansi pendapatan LRAdan pendapatan LO; i. akuntansi belanja dan beban; j. akuntansi pembiayaan; k. akuntansi aset; 1. akuntansi kewajiban; m. akuntansi ekuitas dana; n. koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa; dan o. laporan keuangan konsolidasi. (3) Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII; IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI,XVII,XVIII,XIX,XX, XXIDANXXIIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/No.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan