Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 35 Tahun 2017

Pengelolaan Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. JENIS ASET DESA 4. PENGELOLAAN 5. PERENCANAAN 6. PENGADAAN 7. PENGGUNAAN 8. PEMANFAATAN 9. PENGAMANAN 10. PEMELIHARAAN 11. PENGHAPUSAN 12. PEMINDAHTANGANAN 13. PENATAUSAHAAN 14. PELAPORAN 15. PENILAIAN 16. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 17. PEMBIAYAAN 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN LAIN-LAIN 20. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan