Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 42 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 76 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BARGA STANDAR JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM WILAYAH KOTA PALOPO pasal 1 1. Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut; pasal 1 Harga tiap-tiap jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah sebagai berikut: 1. Batu Kali 35.000 25% 8.750 17.500 26.250 35.000 43.750 2. Batu Pecah/Split 200.000 25% 50.000 100.000 150.000 200.000 250.000 3. Pasir / Kerikil 22.500 25% 5.625 11.250 16.875 22.500 28.125 4. Sirtu 17.500 25% 4.375 8.750 13.125 17.500 21.875 5. Tasirtu 22.500 25% 5.625 11.250 16.875 22.500 28.125 6. Tanah Liat 15.000 25% 3.750 7.500 11.250 15.000 18.750 7. Tanah Urug 12.000 25% 3.000 6.000 9.000 12.000 15.000 8. Agregat 50.000 25% 12.500 25.000 37.500 50.000 62.500 2. Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 yang tidak mengalami perubahan masih tetap diberlakukan pasal ll Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/No.43
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan