PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 76 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BARGA STANDAR JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM WILAYAH KOTA PALOPO pasal 1 1. Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut; pasal 1 Harga tiap-tiap jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah sebagai berikut: 1. Batu Kali 35.000 25% 8.750 17.500 26.250 35.000 43.750 2. Batu Pecah/Split 200.000 25% 50.000 100.000 150.000 200.000 250.000 3. Pasir / Kerikil 22.500 25% 5.625 11.250 16.875 22.500 28.125 4. Sirtu 17.500 25% 4.375 8.750 13.125 17.500 21.875 5. Tasirtu 22.500 25% 5.625 11.250 16.875 22.500 28.125 6. Tanah Liat 15.000 25% 3.750 7.500 11.250 15.000 18.750 7. Tanah Urug 12.000 25% 3.000 6.000 9.000 12.000 15.000 8. Agregat 50.000 25% 12.500 25.000 37.500 50.000 62.500 2. Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 yang tidak mengalami perubahan masih tetap diberlakukan pasal ll Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat