Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2018

Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan Hak Guna Bangunan atas Bangunan yang Berada di Atas Tanah Pengelolaan Pemerintah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimalesud dengan: a. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palopo; b. Walikota adalah Walikota Palopo; c. Tanah adalah tanah yang dimiliki I dikuasai / dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset / barang milik daerah; d. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Palopo; e. Hale Guna Bangunan adalah hale atas tanah sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok­ pokok Agraria; f. Hale Pengelolaan adalah hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang­ Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; g. Pemegang Hale Guna Bangunan adalah orang atau badan hukum pemegang Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada diatas tanah yang dimiliki /dikuasai / dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset/barang milik daerah; h. Bangunan adalah bangunan milik orang atau badan hukum, yang diclirikan di atas tanah yang dimiliki/ dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset/barang milik daerah; i. Pembayaran biaya kompensasi adalah suatu pembayaran ke Kas Daerah dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kota Palopo; j. Pembayaran biaya administrasi adalah suatu pembayaran ke Kas Daerah dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihanHale Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kota Palopo; k. Nilai Jual Obyek Pajak selanjutnya disingkat NJOP adalah NJOP atas bumi/tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan. 1. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Kota Palopo. BABU PEMBERIAN REKOMENDASI BAK GUlfA BANGUBAN Bagian Kesatu Subyek Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan Hak Guna Bangunan Pasal 2 Subyek pemberian Rekomendasi penerbitan / perpanjangan / pengalihan Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Begiaa Kedua Obyek Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan Hak Guna Bangunan Pasa13 Obyek pemberian Rekomendasi penerbitan / perpanjangan / pengalihan Hak Guna Bangunan adalah bangunan yang berada di atas tanah yang dimiHki/dikuasai /dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo. Bagian Ketiga Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Pasal 4 Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh )tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20( dua puluh ) tahun. Pasa15 Untuk Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 4, pemegang Hak Guna Bangunan mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan Kepada Walikota Paling Lambat 2 ( dua ) tahun sebelum berahir jangka waktu Hak Guna Bangunan. Pasal6 Perpanjangan Hak Guna Bangunan Sebagaimana dimaksud Pasal 4, dapat diproses pada Kantor Pertanahan setelah mendapat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan dari Walikota. Bagiaa Keempat Peralihan Hak Guna Bangunan Pasa17 ( 1) Hak Guna Bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain. (2) Pengalihan Hak Guna Bangunan terjadi karena : a. Jual-beli b. Hibah c. Pewarisan d. Letang e. Tukar Menukar f. Pemyataan modal g. Pembebanan Hak Tanggungan/jaminan (3) Untuk Pengalihan Hale Guna Bangunan Sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, pemegang Hak Guna Bangunan mengajukan pennohonan rekomendasi pengalihan Hak Guna Bangunan kepada Walikota paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengalihan Hale Guna Bangunan dilaksanakan. (4) Pengalihan Hak Guna Bangunan dimaksud ayat (2) pasal ini dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi pengalihan dari Walikota. (5) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan ayat (3) pasal ini, melampirkan : a. Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemohon; b. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lokasi yang dimohonkan; c. Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan (untuk pemohon rekomendasi perpanjangan dan/ atau pengalihan Hak Guna Bangunan); d. Surat Pemyataan tidak akan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kota, atas berkurangnya jangka waktu yang diakibatkan atas perpanjangan atau pengalihan Hak Guna Bangunan. Pasal 8 Tiap pemohon rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hak Guna Bangunan diwajibkan membayar ke Kas Daerah berupa uang kompensasi dan biaya administrasi yang tata cara perhitungannya ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini . Raglan Kelbna Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan Pasal 9 Memegang Hak Guna Bangunan berkewajiban : a. Menggunakan tanah dan/atau bengunan sesuai dengan tata ruang kota A dan peruntukan tanah dan/atau bangunan; b. Memelihara dengan baik tanah dan/ atau bangunan serta menjaga kebersihan lingkugan dan kelestarian lingkungan hidup; c. Menyerahkan kembali tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah Kota, bilamana jangka waktu Hale Guna Bangunan atas bangunan telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali, dan selanjutnya menyerahkan Sertipikat Hale Guna Bangunan dimaksud kepada kantor Pertanahan. Pasal 10 Jika tanah Hale Guna Bangunan karena geografis atau lingkungan atau sebab­ sebab lain yang letaknya sedemi.kian rupa sehingga menutup pekarangan atau bidang tanah pihak lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pihak lain yang terkurung tersebut. Baglan Keenam Hak Pemegang Hak Guna Bangunan Pasal 11 ( 1) Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang cliberikan dengan Hak Guna Bagunan selama jangka waktu Hak Guna Bangunan untuk menclirikan bangunan sesuai ketentuan tata ruang, peruntukan tanah dan kegiatan usaha dengan berpedoman Peraturan Perundang-Undangan. (2) Pemegang Hak Guna Bangunan berhak mengalihkan Hak Guna Bangunan tersebut kepada pihak lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang­ Undangan. Bagiaa KetuJuh Pembebanan Hak Guna Bangunan Pasal 12 A (1) Hak Guna Bangunan dapat clijadikanjaminan utang dengan clibebani Hak tanggungan setelah mendapat rekomendasi pengalihan dari Walikota Palopo sebagaimana dimaksud pasal 8; (2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hapus dengan hapusnya Hak Guna bangunan. Baglaa Kedelapan Hapusnya Hak Guna Bangunan Pual 13 Hak Guna Bangunan hapus karena: a. Berakhimya jangka waktu Hak Guna Bangunan b. Dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang, karena: (1) Tidak clipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan sebagaimana cliatur dalam Peraturan Walikota ini; atau (2) Tidak clipenuhinya syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama yang menjacli dasar pemeberian Hak Guna Bangunan; atau (3) Berdasarkan Putusan Pengaclilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap; c. Dilepaskannya secara sukarela oleh pemegang Hak Guna Bangunan sebelwn jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir; d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1961 tentang Pencabutan hak-hak tanah dan benda-benda yang ada di atasnya; e. Tanah lokasi Hak Guna Bangunan cliterlantarkan oleh pemegang Hak Guna Bangunan; f. Tanah Lokasi Hak Guna Bangunan musnah. Pasal 14 Bilamana Hak Guna Bangunan Hapus sebagaimana climaksud Pasal 12 ayat (2) maka tanah lokasi Hak Guna Bangunan kembali kepada Pemerintah Kota. BABlll KETENTUAII BIAYA KOMPENSASI DAii BIAYA ADMINISTRASI Pasal 15 (1) Biaya Kompensasi clitetapkan dengan rumus sebagai berikut: 50% X (Harga Jual Pasar (HJP) - Nilai Objek Pajak (NJOP)) X Luas Tanah 2 (2) Harga Jual Pasar selanjutnya clisingkat HJP sebagiaman dimaksud Ayat ( 1) Pasal ini, adalah Harga Jual Pasar atas tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan. (3) Nilai Jual Objek Pajak selanjunya clisingkat NJOP sebagimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, adalah Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi penerbitan/ perpanjangan Hale Guna Bangunan. Pasal 16 Biaya administrasi clitetapkan sebagai berikut: a. Untuk penerbitan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP; b. Untuk perpenjangan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP; c. Untukjual-beli, sebesar 5°/o (lima persen) dari NJOP; d. Untuk sewa-menyewa, sebesar 3% (tiga persen) dari NJOP; e. Untuk peralihan waris, sebesar 2% (dua persen) dari NJOP; f. Untuk tukar menukar, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP; g. Untuk lelang, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP; h. Untuk penyertaan modal dalam akta penclirian perusahaan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP; i. Untuk pembebanan/jaminan, sebesar So/o (lima persen) dari NJOP. BABIV SAIIKSI Pasal 17 (1) Bilamana pemegang Hale Guna Bangunan tidak mematuhi ketentuan sebagimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan Hale Guna Bangunan. (2) Pembatalan Hale Guna Bangunan dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan oleh Kantor Pertanahan atas permintaan Pemerintah Kota. BABV KETENTUAN PERALIIIAN Pasal 18 (1) Permohonan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan yang sedang dalam proses pada saat Peraturan Walikota ini ditetapkan, wajib cliproses dengan mempedomani ketentuan dalam Peraturan Walikota ini. (2) Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Peraturan Walikota ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan Hak Guna Bangunan atas Bangunan yang Berada di Atas Tanah Pengelolaan Pemerintah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
26 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018
Tanggal Berlaku
26 Juni 2018
Sumber
BD.2018/No.40
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan