PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 23
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, rnaka untuk rneningkatkan kualitas pelayanan publik kepada rnasyarakat diperlukan adanya penyelenggaraan pelayanan secara terpadu rnelalui Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
- . Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nornor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 11 Tahun
2002 tentang Pernbentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tarnbahan lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4681);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215)
12. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun
2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
210);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1906);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956)
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1387);
Menetapkan
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
21. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 22).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENETAPAN LOKASI
BAB V PENYELENGGARA
BAB VI MEKANISME PELAYANAN
BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- NOMOR 7 TAHUN 2019
- 14 halaman
|