inventarisasi - petunjuk teknis
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah, perlu disusun petunjuk teknis inventarisasi barang milik daerah; Permendagri Nomor 19 TAhun 2016 menegaskan pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengusasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 tahun
- PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Noor 25 TAhun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 TAhun 2015; PP Nomor 40 TAhun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Noor 31 TAhun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 84 TAhun 2014; PP Nomor 38 TAhun 2016; PP Noor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 75 TAhun 2017; PErmendagri Nomor 19 TAhun 2016; PErmendagri Nomor 108 TAhun 2016; PErmendagri Nomor 21 TAhun 2018; PErmendagri Nomor 133 Tahun 2018; PErmendagri Nomor 1 TAhun 2019; PErda Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan ini memuat petunjuk teknis mekanisme pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- 5 hlm; dan 40 hlm lampiran
|