Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2016

Penetapan Indikator Kinerja Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan oleh SKPD. Indikator Kinerja Sasaran RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, yang selanjutnya disebut IKS RPJMD adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program yang direncanakan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018. Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah dokumen SKPD yang memuat kebijakan sektoral melalui penetapan tujuan, sasaran, dan strategi serta target indikator sasaran yang hendak dicapai dengan berdasar pada RPJMD. Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan