Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 30 Tahun 2018

Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan pada Dinas Perhungan Provinsi Sulawesi Selatan. (1) Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk UPT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Bira Kelas A berkedudukan di Kabupaten Bulukumba yang meliputi wilayah Kerja pelayanan pada Pelabuhan Penyeberangan Bira Kabupaten Bulukumba dan angkutan sungai danau di Provinsi Sulawesi Selatan. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang masing-masing dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.30
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan