Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Sumber Daya Manusia Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM 2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN 3.SUSUNAN ORGANISASI 4.TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS 5.JABATAN FUNGSIONAL 6.TATA KERJA 7.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN 8.PEMBIAYAAN 9.KETENTUAN PERALIHAN 10.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Sumber Daya Manusia Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018/No.8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan