Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 157 Tahun 2017

Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulawesi Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud pengelolaan Rusunawa adalah untuk memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal yang layak, bagi Pegawai Negeri Sipil yang belum mempunyai tempat iinggal, memberikan pelayanan kepada penghuni berupa kenyamanan dan ketertiban. 2. Tujuan pengelolaan Rusunawa adalah agar pengelolaan Rusunawa dapat dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran penghuni, layak huni dan bekelaniutan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 157 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulawesi Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
157
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
15 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017
Tanggal Berlaku
15 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.158
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan