(1) RAD-PG merupakan dokumen perencanaan Daerah yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pangan dan gizi Daerah untuk periode 2017-2019. (2) RAD-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAN-PG. (3) Dokumen RAD-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat