PEDOMAN-PENYUSUNAN-SURVEI-KEPUASAN-MASYARAKAT-PADA-UNIT-PENYELENGGARA-PELAYANAN-PUBLIK-DI-PEMERINTAH-PROVINSI-SULAWESI-SELATAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 144, BD.2017/No.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan prima, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah
kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan publik melalui instrumen
penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat;
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
9. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi unit penyelenggara pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
- 27 Halaman
|