Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 129 Tahun 2017

Pedoman Manajemen Kinerja Pegawai Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Gubemur ini adalah sebagai acuan bagi Pegawai dan Tim Manajemen Kineija dalam pengelolaan kinerja Pegawai dalam manajemen sumberdaya manusia aparatur. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubemur ini yaitu untuk mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam kerangka Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 129 Tahun 2017 tentang Pedoman Manajemen Kinerja Pegawai Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
129
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.130
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 975 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan