Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 yaitu : - Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan masa keanggotaanya - Susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dan tugasnya. - Format Keputusan Kepala Desa - Staf administrasi BPD, masa kerja, pengangkatan, penghasilan dan evaluasi kinerja - Hak BPD dan Anggota BPD - Wewenang dan Tugas BPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat