Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 39 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 89 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Wajib Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 89 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Wajib Pajak Penerangan Jalan yaitu : - Ketentuan umum - Honorarium Tim - Kewajiban Kepala BKD untuk melaksanakan monitoring atas pelaksanaan pendataan WP PJU

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 89 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Wajib Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
15 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2018
Tanggal Berlaku
15 Mei 2018
Sumber
BD No 39/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan