PENGELOLAAN-RUMAH-DINAS-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-SULAWESI-SELATAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, BD.2017/No.112
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Rumah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK: |
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dari waktu ke waktu membangun rumah dinas untuk memenuhi kebutuhan dasar
sebagai fasilitas sarana dan prasarana tempat tinggal yang diberikan kepada pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Daerah guna mendukung tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dalam membantu Penyelenggaraan Pemerintahan daerah; selain membangun fasilitas rumah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, juga menerima rumah dinas karena adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam pengelolaannya belum terawasi dan termanfaatkan dengan baik sesuai peruntukan rumah dinas sehingga dapat merugikan Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset daerah jika tidak ditertibkan pengelolaannya; guna mewujudkan pengelolaan rumah dinas yang sesuai dengan peruntukan rumah dinas perlu adanya pengaturan pengelolaan rumah dinas;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Rumah Dinas Daerah yang selanjutnya disebut rumah dinas adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil ProvinsiSulawesi Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
- 13 Halaman
|