Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 110 Tahun 2017

Tata Kelola Surat Secara Elektronik pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam Tata Kelola Surat Secara Elektronik Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang Berbasis Elektronik (Aplikasi sesuai ketentuan umum) di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai dasar hukum yang mengikat dalam pelaksanaan Tata Kelola Surat Secara Elektornik Pada Pemerintah Provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 110 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Surat Secara Elektronik pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
03 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2017
Tanggal Berlaku
03 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.110
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan