perizinan-pelayanan publik
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan
Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Kabupaten
dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten dan dalam
menyelenggarakan PTSP tersebut Bupati memberikan
pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan
berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas. Terdapat perubahan dalam perizinan yang dilimpahkan
kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan
perubahan dengan Peraturan Bupati Kapuas.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Perbup Kapuas Nomor 61 Tahun 2016; Perbup Kapuas NOmor 14 Tahun 2017
- Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2017 Nomor 14), diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2017 Nomor 14), diubah
- 8 Halaman
|