RENCANA AKSI DAERAH - TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN - PROVINSI JAMBI - 2017-2019
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD,2018/NO 57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PROVINSI JAMBI 2017-2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Pembangunan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pencapaian tujuan Pembangunan berkelanjutan Provinsi Jambi 2017-2019;
Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembangunan berkelanjutan dirumuskan melalui serangkaian proses diskusi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang meliputi perwakilan dari Perangkat Daerah lintas sektor, Instansi Vertikal, Filantropi dan Pelaku Usaha, Organisasi Masyarakat Sipil dan Media, serta Akademis dan Pihak terkait;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencapaian tujuan Pembangunan berkelanjutan Provinsi Jambi 2017-2019
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Permen PPN No. 7 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 7 Tahun 2016
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jambi 2017-2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
- 6 hlmn
|