kepegawaian
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Petikan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan administrasr
kepegawaian, maka perlu mendelegasikan wewenang
penandatanganan Petikan Keputusan di Bidang Kepegawaian
pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Barito Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, menyebutkan Bupati sebagai Pejabat
Pemerintahan dapat mendelegasikan dan memberikan mandat
kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 3 Tahun
2016
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II DELEGASI;
BAB III PELAKSANAAN DELEGASI;
BAB IV PELAPORAN;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 5 Halaman
|