Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Penetapan Kelas Air Sungai Kalibone di Provinsi Sulawesi Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman penetapan Kelas Air Sungai Kalibone. Tujuan dari Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka untuk : a. pencegahan pencemaran air; b. penanggulangan pencemaran air; dan c. pemulihan kualitas air di Sungai Kalibone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Kelas Air Sungai Kalibone di Provinsi Sulawesi Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2016
Tanggal Berlaku
11 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.6
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 940 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan