PENETAPAN-KELAS-AIR-SUNGAI-KALIBONE-DI-PROVINSI-SULAWESI-SELATAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2016/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kelas Air Sungai Kalibone di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK: |
- Mutu air sungai yang alirannya melewati dua atau lebih pada kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan cenderung mengalami penurunan akibat pencemaran yang terjadi karena aktivitas kegiatan manusia; dalam rangka pengelolaan kualitas air sungai diperlukan kesesuaian baku mutu air yang sesuai peruntukannya dalam menentukan kriteria mutu /kelas air Sungai Kalibone; dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan pasa1 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan Penetapan Kelas Air Sungai Kalibone Di Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Tahun 1926 Stbl. Nomor 226, setelah diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 450);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Dan Pengendalian Pencemaran Air
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/TRT/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan Sumber-Sumber Air:
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 67/TRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-Sumber Air;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 35/Men LH/7/1995 tentang Program Kali Bersih;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Provinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Baku Mutu dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup
- Maksud dari Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman penetapan Kelas Air Sungai
Kalibone. Tujuan dari Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka untuk :
a. pencegahan pencemaran air;
b. penanggulangan pencemaran air; dan
c. pemulihan kualitas air di Sungai Kalibone.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
- 12 Halaman
|