PEMBINAAN-DAN-PENGAWASAN-PEMERINTAH-PROVINSI-SULAWESI-SELATAN-TAHUN-2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
- Tujuan Kebijakan Pembinaan dan PengawasanPemerintahProvinsiSulawesi Selatan Tahun 2016 untuk:
a. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kotadan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lain; dan b. meningkatkan penjaminanmutu atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
- 8 Halaman
|