Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dilaksanakan secara bergelombang; kepala desa, BPD, perangkat desa dan PNS sebagai calon Kepala Desa; dokumen dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa serta pengadaan; pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa; penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa; netralitas perangkat desa lainnya; larangan bagi perangkat desa lainnya; dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat