Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 20 Tahun 2013

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2010 PASAL 1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 terdiri atas : 1. Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 73.048.124.669,07 b. Dana Perimbangan : Rp. 570.276.577.411,00 c. Lain – Lain Pendapatan : Rp. 103.935.822.490,60 Jumlah Pendapatan : Rp. 747.260.524.570,67 2. Belanja a. Belanja Tidak Langsung 1) Belanja Pegawai : Rp. 419.835.158.948,95 2) Belanja Bunga : Rp. 579.058.535,61 3) Belanja Subsidi : Rp. 4) Belanja Hibah : Rp. 2.864.628.000,00 5) Belanja Bantuan Sosial : Rp. 5.291.660.000,00 6) Belanja Bagi Hasil Pajak : Rp. 350.968.930,00 7) Belanja Hasil Pendapatan Lainnya ke Desa : Rp. 13.452.051.191,00 8) Belanja Tidak Terduga : Rp. 653.192.850,00 Jumlah : Rp. 443.026.718.455,56 b. Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai : Rp. 47.352.540.705,00 2) Belanja Barang dan Jasa : Rp. 96.355.920.670,00 3) Belanja Modal : Rp. 160.017.468.749,00 Jumlah : Rp. 303.725.930.124,00 Jumlah Belanja : Rp. 746.752.648.579,56 Surplus/Defisit : Rp. 507.875.991,11 3. Pembiayaan a. Penerimaan : Rp. 66.247.319.267,07 b. Pengeluaran : Rp. 23.825.211.583,55 Jumlah Netto : Rp. (42.422.107.683,52) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 42.929.983.674,63 PASAL 2 Ringkasan :Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. PASAL 3 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. PASAL 4 Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini. PASAL 5 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
02 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/No.
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan