HAK KEUANGAN - ADMINISTRASI - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2017
- Perda Ini Mengatur Mengenai Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo; Meliputi; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Dana Operasional; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2008, sepanjang mengatur Mengenai hak keuangan dan Administtratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 22 hlmn
|