Perda Ini Mengatur Mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah; Meliputi; Jenis Pajak; Pemungutan; Pembayaran; Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Penghapusan Piutang Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat