Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Pangkajene dan Kepulauan dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Pangkajene dan Kepulauan. 4. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut. 6. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pelaksanaan keuangan daerah. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 9. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja perangkat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah 11. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 12. Utang daerah adalah jumalah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. 13. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. 14. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang berubah terdiri dari; NOMOR REKENING URAIAN SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN SELISIH (TAMBAH/KURANG) 1 PENDAPATAN 1,118,340,294,235.00 1,118,340,294,235.00 0.00 1 . 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 125,362,453,000.00 125,362,453,000.00 0.00 1 . 1 . 1 Pendapatan Pajak Daerah 68,585,110,395.00 68,585,110,395.00 0.00 1 . 1 . 2 Hasil Retribusi Daerah 37,719,735,105.00 37,719,735,105.00 0.00 1 . 1 . 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 9,900,000,000.00 9,900,000,000.00 0.00 1 . 1 . 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 9,157,607,500.00 9,157,607,500.00 0.00 1 . 2 DANA PERIMBANGAN 767,838,033,455.00 767,838,033,455.00 0.00 1 . 2 . 1 Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 33,655,619,455.00 33,655,619,455.00 0.00 1 . 2 . 2 Dana Alokasi Umum 650,132,194,000.00 650,132,194,000.00 0.00 1 . 2 . 3 Dana Alokasi Khusus 84,050,220,000.00 84,050,220,000.00 0.00 1 . 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 225,139,807,780.00 225,139,807,780.00 0.00 1 . 3 . 1 Pendapatan Hibah 1,402,060,000.00 1,402,060,000.00 0.00 1 . 3 . 3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 36,465,065,260.00 36,465,065,260.00 0.00 1 . 3 . 4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 163,396,871,000.00 163,396,871,000.00 0.00 1 . 3 . 5 Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 23,875,811,520.00 23,875,811,520.00 0.00 2 BELANJA 1,127,757,157,017.00 1,129,268,457,004.00 1,511,299,987.00 2 . 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 551,426,494,570.16 552,937,794,557.16 1,511,299,987.00 2 . 1 . 1 Belanja Pegawai 504,279,499,485.16 505,790,799,472.16 1,511,299,987.00 2 . 1 . 2 Belanja Bunga 30,000,000.00 30,000,000.00 0.00 2 . 1 . 4 Belanja Hibah 19,260,000,000.00 19,260,000,000.00 0.00 2 . 1 . 5 Belanja Bantuan Sosial 2,315,100,000.00 2,315,100,000.00 0.00 2 . 1 . 6 Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 345,312,500.00 345,312,500.00 0.00 2 . 1 . 7 Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa 24,196,582,585.00 24,196,582,585.00 0.00 2 . 1 . 8 Belanja Tidak Terduga 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 0.00 2 . 2 BELANJA LANGSUNG 576,330,662,446.84 576,330,662,446.84 0.00 2 . 2 . 1 Belanja Pegawai 52,819,091,625.00 52,819,091,625.00 0.00 2 . 2 . 2 Belanja Barang dan Jasa 198,288,437,746.75 198,505,737,746.75 217,300,000.00 2 . 2 . 3 Belanja Modal 325,223,133,075.09 325,005,833,075.09 (217,300,000.00) SURPLUS / (DEFISIT) (9,416,862,782.00) (10,928,162,769.00) (1,511,299,987.00) 3 . 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 11,116,862,782.00 12,628,162,769.00 1,511,299,987.00 3 . 1 . 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 11,116,862,782.00 12,628,162,769.00 1,511,299,987.00 3 . 2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 1,700,000,000.00 1,700,000,000.00 0.00 3 . 2 . 2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 1,600,000,000.00 1,600,000,000.00 0.00 3 . 2 . 3 Pembayaran Pokok Utang 100,000,000.00 100,000,000.00 0.00 PEMBIAYAAN NETTO 9,416,862,782.00 10,928,162,769.00 1,511,299,987.00 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN 0.00 0.00 0.00 pasal 3 ringkasan penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pasal 2 tercantum dalam lampiran I peraturan bupati ini. BAB ll KETENTUAN PENUTUP pasal 4 pelaksanaan penjabaran anggaran pendapatan dan belanjan daerah yang ditetapkan dalam peraturan bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 5 peraturan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten pangkajene dan kepilauan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
05 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/No.3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan